A homepage subtitle here And an awesome description here!

Selasa, 13 Mei 2025

Kesempatan Terakhir


Ucapan bela sungkawa KMMD. Flyer milik pengurus KMMD

Kalau saya jadi Pak Mutaqin, akan saya ambil kesempatan ini. Itu sekolah bagus. Ambillah kesempatan ini!

Dua puluh tahun yang lalu, mulutku seperti menelan sekam. Tak kuasa lisan hendak berkata. Tak kuat hati hendak berterus terang.  Ya, seperti itu, karena, beliau sudah kadung menganggapku guru kesayangan. Entahlah, mungkin itu hanya rumors yang sempat sampai ke telingaku. Atau hanya perasaan ge er-ku saja saat itu.

Akan tetapi, aku harus berterus terang, meski dengan suara terbata karena rasa sungkan, rasa hormat, dan posisinya yang aku tempatkan sebagai guru. Tidak ada lagi selain perasaan itu. Maka, kukatakan juga maksudku, maksud pamit mundur dari mengajar pada yayasan yang beliau pimpin. Aku menyatakan berhenti.

Hening. Senyap. Beliau diam membisu. Aku juga diam membisu. Kami berdua, seperti berbicara dalam diam. Beliau bertanya dalam diam. Aku menjawab dalam diam.

Beberapa menit berlalu, kami masih sama-sama diam. Itu jeda waktu yang masih aku ingat sampai hari ini. Aku kenang sepanjang aku melangkah pergi dari latar rumahnya sampai aku berteduh di latar rumah yang lain. Saling diam itu seperti peristiwa seorang ayah akan melepas anaknya merantau. Atau, seorang anak akan melepas ayahnya untuk menikah lagi dengan perempuan lain setelah ibunya pergi. Rela, tapi berat, berat rasanya.

Saat beliau bertanya di sekolah mana aku berlabuh, hatiku lega, wajahku berbinar. Rasa sungkan yang beku mencair seperti gumpalan es dibakar matahari yang terik. Maka, aku bilang, setelah melalui proses seleksi yang panjang, aku diterima di sebuah yayasan untuk posisi guru Sejarah Kebudayaan Islam.

Tiada aku duga, beliau berkata lugas, “Kalau saya jadi Pak Mutaqin, akan saya ambil kesempatan ini. Itu sekolah bagus. Ambillah kesempatan ini!”

Mendengar repsonsnya, diamku semakin beku meski perlahan meleleh, hangat, dan haru. Lalu, ada bulir menitik di kelopak. Dan, kurasa beberapa saat, bola mataku jadi berkaca-kaca. Buru-buru kupalingkan muka. Aku tidak ingin mataku yang berkaca itu ditangkap mata beliau.

Dan, aku melangkah pergi dengan bahagia. Semoga, beliau juga bahagia melepasku.|

“Innalillahi wa innalillahi rajiun.. Telah berpulang ke rahmatullah Buyut, Kakek, Bapak, Guru kami Bp. H. Kastubi, BA di RS. Awal Bros, Batam pd hari Senin, 12 Mei 2025 pukul 19.30. Mohon diampuni segala dosa beliau dan berkenan memberikan doa al-fatihah yg terbaik untuk almarhum.”

Demikian bunyi pesan yang masuk di beranda gawaiku kemarin malam. Seketika ingatanku terlempar pada peristiwa saling diam dua puluh tahun yang lalu itu. Teringat lagi saat kucium tangannya sambil berpamitan, pergi meninggalkan takdir di Nurussyamsi untuk menjalani takdir yang lain. Beruntunglah waktu itu aku membawa restunya.

Hari ini, Selasa, 13 Mei 2025, saat jenazahnya tiba untuk dishalatkan, kebisuan orang tua yang lembut ini abadi. Siapa orang tua yang paling lembut bicaranya padaku sepanjang aku bergaul, belum ada gantinya selain H. Kastubi. Hari ini, lembut saat beliau bicara itu, pergi, hilang, dan fana bersamaan jasadnya dikebumikan.

Jangan lagi ditanya garis hidupnya ada di mana. Jangan lagi ditanya jejak kedermawannya pada siapa saja. Dan, jangan pula ditanya komitmennya pada Qur’an dan Sunnah. Jawaban atas semua itu terekam baik dalam memori masing-masing orang yang mengenalnya.

Aku percaya, hadir dalam mengantar jasad kematian adalah kesempatan terakhir untuk manusia yang pernah berperkara. Besar atau kecil, sengaja atau spontan, sadar atau karena lupa. Setiap orang punya salah. Ini sunnatullah fil kaun yang berlaku sampai kiamat.

Maka, gugurlah semua perkara hari ini. Aku rida, semoga beliau rida. Ya, Allah, ridailah kami semua yang hadir menyaksikan, menyalatkan, mendoakan, dan menguburkan jasadnya. Ridai juga siapa saja yang mengenalnya, mereka yang tidak berkesempatan hadir karena keterbatasan ruang dan waktu yang tidak terelakkan. Asalkan doa-doa dipanjatkan, semoga sampai juga rida-Mu kepada kami semua.

Maka, Ya Allah, semoga beliau sudah memaafkan hamba pada kali terakhir kami bertemu entah di mana. Sebab, waktu yang kejam tidak memberi kesempatan bagi hamba bersua lagi dan meminta maaf sebelum kepergiannya kemarin. Meskipun maaf itu beliau utarakan dalam diam, seperti diamnya beliau dua puluh tahun yang lalu itu, tiada mengapa, asalkan maafnya sampai ke pangkuan-Mu.

Sebagaimana kewajiban kami yang masih hidup merelakan maaf atas salah dan khilafnya, terimalah doa hamba Ya Allah, “Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘aafihi wa'fu anhu.” Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, sejahterakan dia, dan maafkanlah segala kesalahannya."

Aamiin.

Selamat jalan guru, orang tua, dan pemilik bahasa yang lembut.

Depok, 13 Mei 2025.
Sore yang sejuk dengan rinai hujan yang luruh.

Minggu, 11 Mei 2025

1961: Sorotan Tajam Buku Matahari Terbit di Kampung Kami

Matahari terbit di Kampung Kami


Buku Matahari Terbit di Kampung Kami yang saya tulis mendapat sorotan H. Nawawi Napih, tokoh Muhammadiyah, dan penulis buku 30 Tahun Muhammadiyah Cabang Depok. Sebagai diskursus, sebuah buku disorot tajam itu soal biasa. Dianggap “salah fatal” pun biasa, asalkan bangunan argumentasinya kokoh, jelas rujukannya, dan bisa diuji berdasar sumber yang dirujuk.

Buku saya sebelumnya: Tarawih Terakhir, pun tidak lepas dari sorotan H. Nawawi. Ada beberapa sorotan saya terima karena memang setelah saya tinjau materi yang saya tulis mengundang kontroversi seperti tentang sejarah Depok. Di sini, sorotan atau kritik menjadi sangat berguna untuk perbaikan.

Satu kali dalam perbincangan dengan H. Nawawi mengenai buku Tarawih Terakhir, ada dua buku —satu buku tentang Muhammadiyah dan dan satu lagi sejarah Islam Depok yang sampai ke tangannya—pun disorot, dikritik tajam, dan dijumpai poin-poin kesalahan, bahkan menurutnya salah fatal. Dua buku yang saya ingat yang menurut H. Nawawi mengandung kesalahan fatal adalah buku tulisan Muhsin MK, KH. M. Usman Perintis Muhammadiyah Depok Ulama dan Pejuang Bangsa. Buku ini terbit pada 2018.

Satu lagi, bukunya Syamsul Yakin—saya agak lupa judulnya, mungkin JEJAK LANGKAH ISLAM DI DEPOK : KEMBALI KE AKAR SEJARAH KEMBALI KE SUMBER SYARIAH. Syamsul Yakin ini doktor, dosen Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Jakarta. Buku ini pun dikritik habis H. Nawawi.

Pahamlah saya, soal menilai buku, H. Nawawi lugas sekali. Maka, ketika ada bagian dari buku Matahari Terbit di Kampung Kami disebutnya ada yang “salah fatal”, saya tidak terlalu kaget. Buku Syamsul Yakin yang seorang doktor dan dosen UIN saja dianggap banyak kekeliruan fatal, apalagi saya. Apalah saya ini.

Persoalan lain, buku apabila sudah di-publish, itu menjadi milik publik. Publik berhak membaca, menilai, memuji, bahkan berhak menjatuhkan dengan sorotan, kritik, atau bahkan membongkar isinya bila dianggap salah dengan menunjukkan letak dan poin-poin kesalahannya.

Dengan argumen ini, seorang yang berani menulis dan mem-publish bukunya, dia harus siap menghadapi risiko publik. Bukan sekadar girang menikmati pujian dari pembaca, tapi harus siap dikuliti kesalahan-kesalahan dari buku yang ditulisnya. Maka, seorang penulis itu harus siap “bertarung” mempertahankan apa yang ditulisnya. Akan tetapi, penulis juga harus legowo apabila ternyata memang yang ditulisnya itu mengandung kesalahan setelah “pertarungan” adu argumentasi usai ditengkarkan.

Sebagai yang belum bosan untuk belajar soal tulis menulis, diksi “salah fatal” itu serem. Bila merujuk ke kamus, penjelasan kata itu demikian bunyinya: fatal/fa·tal/ a 1 mematikan; 2 tidak dapat diubah atau diperbaiki lagi (tentang kerusakan, kesalahan); 3 menerima nasib (tidak dapat diubah lagi); celaka.

Ini poin pertama. Artinya diksi “fatal” kesannya terlalu berlebihan. Kesalahan fatal untuk menilai sebuah buku itu bisa diganti dengan diksi lain, misalnya “serius”. Kesalahan serius pada sebuah buku itu bisa jadi karena tidak sesuai fakta, menyalahi kebiasaan, atau bertentangan dengan sumber lain yang lebih kredibel.

Apalagi menyangkut narasi dalam sebuah buku, ia rawan mispersepsi pembaca, atau karena mengandung kesalahan berat secara substansi. Namun harus dipahami, kesalahan itu bisa diperbaiki seringan atau seserius apa pun kesalahannya. Kesalahan itu bisa jadi sekadar typo. Ini kesalahan ringan. Bisa jadi salah kutip, ini kesalahan sedang. Cukup merujuk lagi pada sumber kutipan, selesai.

Disebut sebagai kesalahan serius apabila kesalahan itu menyangkut substansi. Bentuknya bisa karena bertentangan dengan data rujukan, data sejarah, atau fakta yang sesungguhnya. Tapi, ini bukan kesalahan fatal, hanya kesalahan serius atau kesalahan berat karena masih bisa diperbaiki. Tinggal penulisnya mau atau tidak memperbaiki kesalahan narasi pada bukunya itu berdasar sumber data, rujukan, atau fakta yang sesungguhnya sebagai alat koreksi.

Sekarang saya masuk pada poin kesalahan fatal versinya H. Nawawi atas beberapa bagian dari buku Matahari Terbit di Kampung Kami. 

Tiga poin kesalahan fatal disampaikan H. Nawawi—boleh jadi lebih dari tiga kesalahan setelah acara launching yang menghadirkannya sebagai testimoni dan telah tuntas mengoreksi buku saya. Tiga poin kesalahan fatal itu diutarakan beberapa menit menjelang acara launching dan bedah buku ini di MTs. Muhammadiyah Kukusan. Rasanya, karena waktu yang mepet, sangat tidak memadai untuk saya menjawab atau memberikan klarifikasi tuduhan salah fatal itu.

Saya bahas satu poin dulu. 

Poin pertama ini, soal legalitas berdirinya Muhammadiyah Cabang Depok. Poin ini dianggap salah fatal. Tertulis pada halaman 35 buku Matahari Terbit di kampung Kami yang dipegang Pak H. Nawawi—pada edisi revisi tertera pada halaman 40 dengan redaksi sama persis, menyangkut tahun legalitas Pimpinan Cabang Muhammadiyah Depok. 

Berikut saya kutipkan sebagian narasi pada halaman 35 yang disebut sebagai kesalahan fatal itu:
Nanti, bersama Kamaludin, warga Muhammadiyah asal Jasinga, Kabupaten Bogor yang memimpin Kecamatan Depok, KH Usman mendirikan Cabang Muhammadiyah Depok membawahi dua ranting, yakni Ranting Muhammadiyah Kukusan dan Ranting Muhammadiyah Srengseng. Legalitas Muhammadiyah Cabang Depok ini kemudian disahkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, nomor 1514/A, tanggal 30 September 1961…
Poin kesalahan yang menurut H. Nawawi fatal adalah data tahun 1961 yang kemungkinan dipahami beliau sebagai tahun berdirinya Muhammadiyah Cabang Depok. Kata H. Nawawi, “Muhammadiyah di Depok sudah ada tahun 1952”, tegasnya.

Saya tidak mengerti, bagaimana H. Nawawi salah memahami redaksi pada paragraf di atas. “Legalitas Muhammadiyah Cabang Depok ini kemudian disahkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, nomor 1514/A, tanggal 30 September 1961”. Terang sekali, tahun 1961 adalah tahun legalisasi secara administratif dari PP Muhammadiyah sebagai bentuk pengakuan bahwa Muhammadiyah Cabang Depok telah sah, legal, bukan tahun resmi berdiri Muhammadiyah di Depok yang ditetapkan PP Muhammadiyah.

Pertanyaannya sekarang, dari mana data tahun 1961 saya ambil?

Data tahun ini saya ambil dari mengutip: PDM Kabupaten Bogor pada website http://bogor.muhammadiyah.or.id/content-3-sdet- sejarah.html. Saya akses website ini pada 09 Maret 2024. Saya cantumkan pada catatan kaki no. 54. Pada naskah revisi catatan kaki nomor 51.

Namun, sayang sekali, saat website PDM sesuai link di atas saya kunjungi lagi—11 Mei 2025—halaman sudah tidak ada, Web server is down.

Tangkapan layar website PDM Bogor saat dikunjungi pada Ahad, 10 Mei 2025.


Akan tetapi, saya menemukan jejak data yang sama pada sebuah blog. Di sini alamatnya:
https://ipmcbeji.blogspot.com/2012/05/sejarah-muhammadiyah-kota-depok.html
Data yang ditampilkan blog ini sama persis dengan website PDM Bogor. Berikut tangkapan layarnya-nya:


Tangkapan layar website IPM Beji

Sebagai orang yang pernah belajar menulis, pernah menempuh ujian dan lulus memegang lisensi penulis profesional dari LSP Penulis & Editor Profesional, saya hanya disiplin pada etika mengutip. Penulis tidak boleh mengubah data dari sumber kutipan. Data yang saya dapat dari website PDM Bogor harus saya tulis apa adanya, 1961, tidak boleh saya ubah jadi 1952.

Dalam satu kesempatan bertemu, H. Nawawi tidak menerima klarifikasi saya dan masih menyebut data itu sebagai kesalahan fatal dalam buku Matahari Terbit di Kampung Kami. Ya, sudah. Mau bagaimana lagi. Barangkali H. Nawawi memegang salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, nomor 1514/A, tanggal 30 September, namun tahunnya 1952”.

Saya tidak menolak, bahwa Muhammadiyah sudah ada di Depok tahun 1952, didirikan oleh M. Usman sebagaimana informasi dari buku H. Nawawi: “30 Tahun Muhammadiyah Cabang Depok” pada halaman 18. Buku ini pun banyak saya kutip dan saya rujuk saat menulis Tarawih Terakhir dan Matahari Terbit di Kampung Kami.

Baiklah, sekarang giliran saya mengkritisi buku “30 Tahun Muhammadiyah Cabang Depok”—terutama soal tahun 1952 yang disebut H. Nawawi sebagai tahun di mana Muhammadiyah sudah ada di Depok. Kritik saya bukan pada salah atau benar 1952, tapi soal hasil analisis saya dari satu dua sumber dan keterangan selain buku “30 Tahun Muhammadiyah Cabang Depok”.

Ditulis pada halaman 18, sebagai berikut:
Sebagai seorang tokoh Muhammadiyah, M. Usman sangat dikenal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa sampai kepada para pejabat di Kecamatan Depok. Pada tahun 1952 Kecamatan Depok, dipimpin oleh Kamaludin seorang warga Muhammadiyah berasal dari Jasinga Kabupaten Bogor. Sebagai warga Muhammadiyah kedua tokoh tersebut saling berkenalan. Atas perkenalannya itu mereka berdua bersepakat mendirikan Cabang Muhammadiyah Depok. Waktu pendiriannya disaksikan oleh Kamil Jamil Konsul Muhammadiyah Daerah Bogor, bertempat di Kantor Kecamatan Depok.
Bagi H. Nawawi, narasi paragraf di atas boleh jadi tidak menimbulkan penafsiran lain dari maksud yang ditulisnya. Tapi, bagi pembaca, atau saya yang akan mengambilnya sebagai rujukan, didirikannya Muhammadiyah Cabang Depok pada 1952 pada paragraf di atas masih multitafsir. Berikut tafsiran saya atas narasi di atas:
  1. H. Nawawi secara eksplisit menyebut 1952 sebagai tahun bersamaan Kamaludin menjabat Camat Kecamatan Depok;
  2. H. Nawawi tidak secara eksplisit menyebut 1952 sebagai tahun Muhammadiyah sudah ada di Depok atau sudah didirikan di Depok;
  3. Muhammadiyah sudah ada di Depok atau sudah didirikan di Depok pada 1952 bersamaan dengan Kamaludin menjabat Camat Kecamatan Depok;
  4. Muhammadiyah sudah ada di Depok atau sudah didirikan di Depok bersamaan dengan Kamaludin menjabat Camat Kecamatan Depok. Hanya saja tahunnya belum tentu pada 1952, boleh jadi sebelum atau sesudahnya;
  5. H. Nawawi secara eksplisit hanya menyebut tahun 1952 saja, tanpa tanggal dan bulan. Tentu akan lebih meyakinkan untuk memberikan kepastian kapan sebenarnya Muhammadiyah sudah ada di Depok bila dilengkapi tanggal, bulan, dan tahun didirikan.
Andai saja redaksi paragraf di atas itu begini:
Muhammadiyah didirikan pada 1952, bersamaan dengan Kecamatan Depok dipimpin oleh Kamaludin, seorang warga Muhammadiyah yang berasal dari Jasinga Kabupaten Bogor. Sebagai sesama warga Muhammadiyah, M. Usman dan kamaludin saling berkenalan. Atas perkenalannya itu mereka berdua bersepakat mendirikan Cabang Muhammadiyah Depok. Kesepakatan itu terlaksana. Muhammadiyah Depok didirikan. Waktu pendiriannya disaksikan oleh Kamil Jamil Konsul Muhammadiyah Daerah Bogor, bertempat di Kantor Kecamatan Depok.
Nah, bila redaksinya demikian, tidak mungkin multitafsir. Dan, kecil kemungkinan timbul pertanyaan untuk mencari kepastian, “Ini tahun 1952 tahun didirikannya Muhammadiyah, atau tahun Kamaludin jadi Camat Depok?”

Maka, bagi saya tidak ada salah, apalagi salah fatal narasi pada buku Matahari Terbit di Kampung Kami pada halaman 35 soal tahun 1961. Jadi, Muhammadiyah boleh jadi sudah eksis pada 1952 di Depok, namun legalitas resminya baru tahun 1961. Inilah yang saya pahami.

Sebenarnya, bila mau disebut salah fatal dan dipersoalkan, data tahun 1953 yang saya ambil sebagai tahun berdirinya Muhammadiyah di Depok—dalam hal ini adalah Kukusan—bukan 1952 seperti yang disebut H. Nawawi. Dalam soal ini—untuk keberadaan Muhammadiyah di Depok—saya tidak mengutip buku “30 Tahun Muhammadiyah Cabang Depok”.

Di buku Matahari Terbit di Kampung Kami, tahun 1953 saya ambil sebagai tahun berdirinya Muhammadiyah Depok. Bahkan 1953 saya sebut sampai tiga kali. Satu kali pada halaman 30, dan dua kali pada halaman 34—pada edisi revisi, satu kali disebut pada halaman 35, dan dua kali disebut pada halaman 40.

Saya menganalisis sumber lain untuk mengambil data 1953.

Pertama, sumber dari Iis Muala Wati, “JEJAK KH. M. USMAN MEMBANGUN MUHAMMADIYAH DI KOTA DEPOK” yang dimuat di https://pdmdepok.com/jejak-kh-m-usman-membangun-muhammadiyah-di-kota-depok/. Pada situs ini disebutkan, pada tahun 1953, KH. M. Usman ikut menghadiri Muktamar ke-32 Muhammadiyah di Purwokerto, Jawa Tengah. Inilah titik awal berdirinya Muhammadiyah di Kota Depok. Clear, jelas sekali.

Informasi Muktamar ke-32 Muhammadiyah di Purwokerto yang berlangsung pada 1953 memang patut dipertimbangkan. Pasalnya, M. Usman menghadiri Muktamar ke-32 Muhammadiyah di Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah itu.

Perkembangan Muhammadiyah di bidang pendidikan, ibadah, dan sosial kesehatan dari berbagai daerah disiarkan dalam muktamar ini. Kemajuan Amal Usaha Muhammadiyah yang disiarkan saat itu sangat menggembirakan dan membuat kagum M. Usman. Makin tertariklah beliau buat mendirikan Muhammadiyah. Maka, bisa dimengerti, sepulangnya dari Purwokerto, tidak beberapa lama kemudian beliau mendirikan Muhammadiyah di Kukusan.

Sumber kedua, laman webiste https://profil.mediamu.com/kh-muthalib-usman-ulama-pejuang-dan-tokoh-pendiri-muhammadiyah-depok-jawa-barat. Pada laman website ini, secara eksplisit disebutkan M. Usman baru merintis Muhammadiyah pada 21 Juni 1953, kira-kira sebulan sebelum Muktamar di Purwokerto digelar.

Akan tetapi, bila dikatakan 1952 M. Usman sudah merintis Muhammadiyah, ini masih logis. Sebab, yang namanya merintis baru sekadar meletakkan dasar-dasar, menyiapkan segala keperluan sebelum semuanya benar-benar siap. Walaupun H. Nawawi menyebut Muhammadiyah sudah ada pada 1952, pastilah ada sumber yang dijadikan rujukan.

Dari dua data; 1952 dan 1953, keduanya bisa dianggap mendekati benar. Hanya saja, saya memilih 1953 sebagai tonggak Muhammadiyah berdiri di Depok. Data ini lebih meyakinkan saya bila dihubungkan dengan peristiwa hadirnya M. Usman pada Muktamar ke-32 yang baru berlangsung pada 9-14 Juli 1953 sebagai aktor di balik berdirinya Muhammadiyah Depok setelah pulang dari Muktamar. Maka, bila pada 21 Juni 1953 M. Usman baru merintis Muhammadiyah Depok, ini masuk akal.

Sorotan berikutnya akan saya ulas pada tulisan mendatang.

Depok, 11 Mei 2025 setelah Isya yang sejuk.

Jumat, 11 April 2025

Sudah Mirip “Syi’ah”!! Pengkritik ini Ngedebrus di YouTube Menuduh Muhammadiyah Wahabi (Bag.4)




Tangkapan layar dari Channel YouTubeAaGuruTiGarut

Atau mungkin, AGTG umrah atau hajinya ke Karbala, kota sucinyan agama Majusi yang paling keras bisa sudah berhadapan dengan Wahabi. Ahahahahahah.

Di Darul Arqam, Angga cukup “beruntung”. Dia pernah menikmati beasiswa Kennedy-Lugar Youth Exchange and Study (YES) pada 2004 ke Amerika. Kurang apa coba? Darul Arqam berjasa mengantarkan dia bisa menginjak negeri Paman Sam. Andaikan dia tidak di Darul Arqam, belum tentu juga dia bisa ke sana, atau boleh jadi lebih beruntung dari sekadar hanya ke Amerika. Faktanya, saat di Darul Arqam lah AGTG berkesempatan menikmati YES sekaligus plesir ke luar negeri.

Program YES didirikan oleh Kongres Amerika pada Oktober 2002 sebagai tanggapan atas peristiwa 11 September 2001. Bersama siswa SMA atau sederajat dari berbagai negara di seluruh dunia, Angga salah satu santri dari pondok Muhammadiyah yang berkesempatan tinggal dan belajar di sana. Lumayan, selama satu tahun ajaran di negara yang mengaku paling demokratis dan getol gembar-gembor soal HAM, Angga mereguk udara Amerika tanpa bau amis darah rakyat Palestina.

Akan tetapi, informasi ini tidak terlalu penting. Boleh jadi malah mengenaskan. Hanya setahun AGTG singgah di Amerika dia sudah memahami budaya—program YES salah satunya mengajak peserta memahami budaya Amerika—negara pendukung Zionis Israel itu. Sementara, mengaku 12 tahun berkecimpung di IRM dan Muhammadiyah, Angga hilang adabnya pada Muhammadiyah.

Sebagai lulusan pondok Muhammadiyah, saat ini Angga atau AGTG menampilkan diri sebagai “anti Muhammadiyah” dengan menyerang manhaj atau cara beragama yang dianut Muhammadiyah dengan tuduhan-tuduhan gelo melalui channal YouTubnye AaGuru TiGarut,

Dalam beberapa video—selain video kasus jamaah di Palangkaraya yang memicu tulisan tanggapan ini— arogansi Angga telanjang bulat. Maka, siapa pun yang paham pada Muhammadiyah patut bertanya atas arogansinya itu, apa salah Darul Arqam Garut dan Muhammadiyah pada bocah ini dan Mazhab Syafi’i yang dianutnya?

Dalam video https://www.youtube.com/shorts/VnX3CVdB5UY, mulai menit 0:02 AGTG dengan sangat jemawa berani menyatakan, “ini masjidnya masjid Muhammadiyah nih, masjidnya masjid salafi itu udah gak boleh Syafi’iyah itu udah gak boleh bermakmum ke Muhammadiyah itu udah gak boleh udah gak boleh udah gak sama shalatnya bermakmum ke Salafi itu eh udah gak boleh shalatnya udah enggak sama ….”

Bolehlah dia benci pada Muhammadiyah. Mungkin, memang begitu seharusnya standar sikap sebagai penganut Syafi’i. Boleh jadi, anggapan shalat Muhammadiyah beda bahkan tidak bisa bermakmum padanya karena menganut Syafi'i karena Angga hanya bocah biasa. Dia belum tuntas menelaah kitab Al-Minhāj-nya karya Al-Imām An-Nawawi, matan ringkas fikih Madzhab Syāfi'i terpenting.

Akan tetapi, benci pada Salafi atau Wahabi dikaitkan dengan tidak boleh bermakmum, ini problem memalukan daripada benci pada Muhammadiyah. Lha, nanti bila umrah atau haji dan shalat di belakang imam Salafi Wahabi baik Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, bagaimana? Kan, kedua masjid ini semua imamnya Salafi atau Wahabi?

Oh, boleh jadi, AGTG memang belum umrah atau belum haji. Atau, sudah umrah atau sudah haji, tapi shalat sendiri di hotel, tidak ikut jamaah di dua masjid mulia itu saat di Makkah atau Madinah. Jadi, dia selamat dari bermakmum kepada imam-imam Salafi atau Wahabi. Atau mungkin, AGTG umrah atau hajinya ke Karbala, kota sucinyan agama Majusi yang paling keras bisa sudah berhadapan dengan Wahabi. Atau ke Parung tempat hajinya kaum Ahmadiyah. Ahahahahahah, just kidding!😂😂😂😂😂

Tubikontinyu …

Ciputat, Lebaran lewat sebelas hari. Jum'at, 11 April 2025.

Kamis, 10 April 2025

Sudah Mirip “Syi’ah”!! Pengkritik ini Ngedebrus di YouTube Menuduh Muhammadiyah Wahabi (Bag.3)

 

Tangkapan layar dari Channel YouTubeAaGuruTiGarut

Jadi kalo misalkan mao kentel-kentelan Muhammadiyah coba, ayo mau kentelan siapa masalah Muhammadiyah itu, ya. Saya itu dulu waktu di IRM, saya ya aktif kemudian waktu di pesantren saya itu di Darul Arqam, namanya Darul Arqom Muhammadiyah Daerah Garut itu

Dugaan saya, Angga Sugih Pragina dengan akun YouTubenya AaGuruTiGarut ( AGTG) ini santri non-Muhammadiyah yang mondok di Muhammadiyah Darul Arqam Garut. Baru dugaan, sih, tapi indikasinya cukup kuat.

Pertama, hampir tidak ada orang Muhammadiyah ashli—pake shaad—mengucap salam dengan tambahan “ta’ala” seperti yang diucapkan AGTG pada kalimat “warahmatullaahi”. Ehehehehe.

Dulu, sewaktu masih mahasiswa di satu lembaga milik NU, Dekan Fakultas Tarbiyah tiap kali menyampaikan sambutan atau orasi di hadapan mahasiswa baru, salamnya bahkan lebih panjang dari AGTG, “Assalamualaikum wa’alaikunna warahmatullaahi ta’ala wa barakatuh”. Kalimat “ta’ala”-nya sama fasihnya dengan ucapan AGTG. Ah, dugaan jenengan non-Muhammadiyah sudah bisa ditebak baru pada indikasi pertama.

Kedua, hampir tidak ada orang Muhammadiyah ashli menambahkan kata “sayyidina” saat bershalawat, baik dalam muqaddimah saat menyampaikan kata sambutan atau memulai ceramah umum, atau kajian formal dengan “allahumma shalli a’la sayyidnina Muhammadin”.

Meskipun Muhammadiyah tidak melarang menambahkan “sayyidina” sepanjang ia dilafalkan bukan dalam bacaan shalawat ketika shalat saat tasyahud atau shalawat saat berkhutbah, pujian “sayyidina” tidak digunakan. Ya, pujian demikian itu bukan brand Muhammadiyah.

Pujian dengan kata “sayyidina” itu sudah melekat di kalangan Nahdliyyin. Meskipun pujian “sayyidina” itu netral dan bisa diucapkan dari banyak kalangan, tapi ia sudah menjadi thabi’iyyah-nya Nahdliyyin di semua lokus, dari ujung barat sampai ujung timur. Dari ujung utara ke ujung selatan bumi di mana ada warga Nahdliyyin.

Ketiga, hampir tidak ada orang Muhammadiyah ashli menyebut Muhammadiyah dengan singkatan “MD”. Biasanya yang menggunakan singkatan “MD” untuk menyebut Muhammadiyah itu non-Muhammadiyah.

Di Kudus—mayoritas muslimnya warga Nahdliyyin—sering menggunakan singkatan “MD” untuk menyebut Muhammadiyah. AGTG dalam video https://www.youtube.com/watch?v=eNleCoPHajc&t=95s pada menit 6: 32 detik, ada menyebut idiom “MD” ini, lalu mengiringi sesudahnya dengan menyebut Muhammadiyah.

Ketempat, boleh jadi AGTG sudah “jadi Muhammadiyah”—enam tahun saat mondok di Arqom, enam tahun sesudahnya. Namun, setelah mengenal Asya’iroh Maturidiyah seperti yang disebutnya, AGTG seakan telah “murtad” dari Muhammadiyah, lalu kembali pada habitatnya semula. Ehehehehehe.

Maka, dengan empat indikasi ini, boleh jadi AGTG ini orang NU atau non-Muhammadiyah yang “nyasar” masuk pondok Muhammadiyah. Namun—sekali lagi—ini baru dugaan.

Etapi, dalam video tanggapannya “JAGAN MAIN2 DENGAN MUHAMMADIYAH; AKHIRNYA KENA TEGURAN TANPA REFERENSI. ‪@mimbarpersyarikatan‬”, seolah-olah dia masih Muhammadiyah dengan bahasa “hasil didikan Muhammadiyah”. Cek mulai menit ke-6: 43 dan seterusnya di: https://www.youtube.com/watch?v=29mO1X6ZBtc&t=436s

Bahkan, mulai menit ke-6:59 detik dalam video tanggapannya itu, AGTG nekat membanding-bandingkan kekentelan Muhammadiyahnya dengan @mimbarpersyarikatan.

Wa qaala AGTG : “... Jadi kalo misalkan mao kentel-kentelan Muhammadiyah coba, ayo mau kentelan siapa masalah Muhammadiyah itu, ya. Saya itu dulu waktu di IRM, saya ya aktif kemudian waktu di pesantren saya itu di Darul Arqam, namanya Darul Arqom Muhammadiyah Daerah Garut itu ….”

Ahahahahah … orang yang saya duga non-Muhammadiyah yang “nyasar” masuk pondok Muhammadiyah, baru pernah kenal Muhammadiyah 12 tahun terus kepincut Asya’iroh dan Mautridiyah, nekat adu kentel paling Muhammadiyah dengan ‪@mimbarpersyarikatan? Ini opo ora salah toh, lee, le. Ngisin-ngisini awakmu dewek.

‪@mimbarpersyarikatan itu lahir dari keluarga Muhammadiyah, sekolah dan kuliah di Universitas Muhammadiyah, pernah menjadi mahasantri Pondok Muhammadiyah Hajjah Nuriyah Shabran, pernah mengasuh dan mengajar di Pondok Muhammadiyah Darul Arqam Sawangan, mengasuh Panti Muhammadiyah, mengisi kajian-kajian di forum-forum Muhammadiyah di Boyolali, Jogja, dan sekitarnya sampai saat ini. Mbok ya, jenengan ngaca dulu toh leee, le.

Maka, menyimak narasi soal adu kentel siapa paling Muhammadiyah antara jenengan dengan @mimbarpersyarikatan, saya kok ngebayangin dongeng di dunia fabel. Jenengan itu ibarat fabel kucing yang terobsesi dan bertingkah layaknya seekor macan. Sang kucing mengaum keras menirukan auman raja hutan sambil menunjukkan taring dan kuku-kuku kakinya yang mungil di depan kerumunan warga hutan. Akan tetapi, auman itu terdengar di telinga semua warga hutan tetaplah suara kucing, “miaw! Miaw! Miaw!” Penduduk hutan pun tertawa ngakak, sedangkan si raja hutan buang angin sambil cembetut.😂

Tubikontinyu ...

Ciputat, Lebaran lewat sepuluh hari. Kamis, 10 April 2025.


Rabu, 09 April 2025

Sudah Mirip “Syi’ah”!! Pengkritik ini Ngedebrus di YouTube Menuduh Muhammadiyah Wahabi (Bag.2)

Tangkapan layar dari Channel YouTubeAaGuruTiGarut


Jadi Muhammadiyah itu sekarang sudah fanatisme, sudah fanatik, karena kalau dikasih ilmunya bagus, tidak akan jadi fanatisme seperti ini …


Tampaknya, sikap AGTG kepada mang Didi itu dia jadikan background, bangunan narasi bahwa beginilah hasil dari didikan pondoknya saat itu—kalau tidak salah pondok Muhammadiyah Darul Arqam Garut. Bahwa dirinya dahulu menjadi fanatik, sedangkan dia baru kelas 1 Aliyah.

Bangunan narasi itu kasat rasa saat AGTG dalam paparannya mengakui bahwa dalam pemahamannya yang sekarang, bacaan —kemungkinan bacaan Al-Fatihahnya Mang Didi, bukan bacaan ikhtilat ayat yang berlainan surat— dari sisi fiqih dinilainya tidak salah.

Nah, di sini “carut wal marut” otak AGTG makin kentara. Background sikapnya pada Mang Didi ini lalu ditarik pada kasus jamaah di Palangkaraya itu. Maka pada menit ke 2:33 detik, AGTG menegaskan:

“Jadi Muhammadiyah itu sekarang sudah fanatisme, sudah fanatik, karena kalau dikasih ilmunya bagus, tidak akan jadi fanatisme seperti ini …”

Nah, saya kok, ya heran. Dari tampilannya, AGTG terkesan intelek. Background videonya saja rak berjubel literatur. Tapi, pandangannya soal makna ideal tentang fanatisme tidak sekaya koleksi literaturnya.

Maka, dalam konteks ini, AGTG gagal melihat makna faktual fanatisme dengan lebih luas layaknya seorang intelek yang berpikiran luas. Masa, menilai sikap fanatik hanya sejurus, yaitu kasus jamaah di Palangkaraya itu, lalu menyeret dan memvonis Muhammadiyah sudah jadi fanatik. Semangat sekali menjadikannya sebagai konten yang menempatkan dirinya sebagai sosok yang anti intoleran.

Bos, sikap fanatik personal itu ada di mana-mana. Jenengan kira Kyai Idrus Ramli tidak fanatik pada Aswajanya? Coba jenengan lacak video-video narasinya dalam menilai Muhammadiyah. Ada banyak kok narasinya tentang Muhammadiyah itu miring laksana menara Pisa. Apalagi kalau menilai Wahabi, waduh, Kyai Idrus sungguh-sungguh fanatik.

Lalu, apa Kyai Idrus merasa sikapnya salah dalam hal ini? Ya, tidak. Kyai Idrus sedang mengekspresikan sifat fanatiknya pada Aswaja. Boleh jadi, begitulah dahulu Kyai Idrus mendapat pengajaran di pondok tempatnya menimba ilmu.

“Pirtinyiinnyi”, apakah semua Kyai Aswaja sama penilaiannya pada Wahabi seperti penilaian fanatik Kyai Idrus?

‘Gak juga. Ada juga Kyai Aswaja yang tidak fanatik meskipun sedikit. Prof. Dr. H. Ahmad Zahro misalnya. Beliau punya pandangan lebih moderat. Coba simak videonya di sini: https://www.youtube.com/watch?v=4ScKbzS7rq8

Terus, Prof. Dr. H. Ahmad Zahro apa ya salah memandang Wahabi berbeda dengan Kyai Idrus? Ya, 'gak juga, sebab beliau sedang mengekspresikan sikap moderatnya saat beliau ditanya tentang problematika umat Aswaja menyikapi Wahabi.

Boleh jadi, karena saking cinta dan fanatiknya, ada juga kok Kyai Aswaja yang spektrum fanatiknya bukan lagi pada mazhab dan firqah, bahkan pada millat. Ada loh, seorang Kyai dengan sangat terbuka menyebut bahwa “Islam kita ini Islam sejati, bukan Islam abal-abal model Timur Tengah. Ini Islam sejati Islam Nusantara ini. Serius, serius …” Coba itu, gimana pandangan jenengan, AGTG?

Oh, ya AGTG. Saya tidak menutup mata bahwa ada personal warga Muhammadiyah yang jenengan nilai fanatik. Akan tetapi, sefanatik-fanatiknya personal atau kumpulan personal fanatikus Muhammadiyah, belum ada tuh yang sampai nekat membubarkan pengajian komunitas tertentu karena dianggap isi pengajian mereka tidak sesuai dengan paham agama menurut Muhammadiyah.

Saya juga tidak menampik bahwa jamaah di Palangkaraya itu fanatik. Tapi, adakah spektrum fanatik orang Muhammadiyah yang selebar Islam Sejati vs Islam Aba-Abal itu wahai engkau AGTG anak muda yang tampak intelek?

Maka, “carut wal marut” otak AGTG pada poin ini setidaknya ada dua hal. Pertama, menilai kasus fanatik personal jamaah Palangkaraya itu seolah kasus fanatik tunggal, padahal kasus yang serupa dalam konteks berbeda bisa terjadi di kelompok mana saja.

Kedua, menilai kasus fanatik personal yang sifatnya kasuistik itu sebagai karakter atau gambaran umum bahwa Muhammadiyah itu ya, begitu, sudah fanatik. Nah, dua hal ini jelas “carut wal marut” yang tidak bisa jenengan bantah.

Tubikontinyu ...

Ciputat, Lebaran lewat seminggu lebih dikit. Rabu, 09 April 2025

Selasa, 08 April 2025

Sudah Mirip “Syi’ah”!! Pengkritik ini Ngedebrus di YouTube Menuduh Muhammadiyah Wahabi



Tangkapan layar dari Channel YouTubeAaGuruTiGarut

Saya waktu itu masih SD, masih SD, saya masih waktu itu masih, ee, apa masih mesantren, yaitu sekitar kelas 4, berarti kelas 1 Aliyah lah saya masih kelas satu Aliyahan kurang lebih terus di masjid saya …

Eheheheh … judul di atas modifikasi dari “SUDAH MIRIP WAHABI‼️WARGA MUHAMMADIYAH INI TERIAK2 DI MASJID” dari channel AaGuruTiGarut (seterusnya ditulis AGTG) (https://www.youtube.com/watch?v=eNleCoPHajc&t=95s)

Akan tetapi, meskipun judul tulisan ini modifikasi dan terkesan lucu-lucuan, ia tidak kehilangan ruh sungguh-sungguh. Sebab, dalam konteks menyejarah, Syi’ah dan Wahabi itu urusan serius. Pada ranah akidah dan politik, Syi’ah dan Wahabi sering diperhadapkan sebagai dua entitas yang berseberangan—dalam bahasa yang lebih vulgar ‘bermusuhan’ atau sukar bertemu dalam satu titik kesepahaman yang serius.

So, sekadar menyelipkan phrase, menurut Pizaro—jurnalis Anadolu Agency—bahwa Syiah memahami betul adanya sentimen anti Wahabi di kalangan Ahlussunnah. Jadi, paling tidak judul “Sudah Mirip “Syi’ah”!! Pengkritik ini Ngedebrus di YouTube Menuduh Muhammadiyah Wahabi” bisa mengimbangi judul narasi AGTG yang secara vulgar tercium bau-bau sentimen AGTG pada Muhammadiyah yang dituduhkan sebagai bukan Ahlussunnah, alias sudah mirip Wahabi. Begitu kira-kira.

Lebih dari itu, tulisan ini semacam tanggapan enteng-entengan atas narasi AGTG pada channel YouTube miliknya. Enteng-entengan maksudnya ‘gak serius-serius amat meskipun substansinya serius. Beda dengan Mimbar Persyarikatan yang punya aliran darah militansi bila sudah menanggapi persoalan seperti yang dipertontonkan AGTG.

Boleh jadi, sebagai dialektika, Mimbar Persyarikatan sudah memberikan koreksi atau tanggapan sangat rinci narasi "carut wal marut" AGTG. Lalu tanggapan itu ditanggapi lagi AGTG secara lebih "carut wal marut". Salut buat Mimbar Persyarikatan. Ahahahahah …

Saya ini penikmat narasi dengan struktur bahasa yang rapi, runut, dan logis. Sebaliknya, tak ada selera mendengar narasi dengan struktur bahasa tidak karuan kecuali terpaksa. Narasi AGTG dalam “SUDAH MIRIP WAHABI‼️WARGA MUHAMMADIYAH INI TERIAK2 DI MASJID” itu tidak karuan, tapi terpaksa ditonton dan didengerin.

Tidak karuan itu masih sopan dalam timbangan diksi saya. Sebaiknya saya pakai diksi “carut wal marut” saja untuk mengimbangi ketidaksopanan AGTG yang tidak dia sadari sedang menelanjangi kapasitas dirinya sendiri. Lagi pula, kasihan juga AGTG sudah bikin konten se-”carut wal marut” itu bila tidak dilirik walau hanya sepicing saja.

Eits, tunggu dulu! Saya tidak memaknai “carut marut” sebagai kata yang berarti perkataan keji atau kotor, atau segala jenis perkataan yang keji. Kata "carut-marut" juga bisa berarti segala coreng-moreng atau goresan yang tidak keruan arahnya. Nah, makna kedua ini yang saya maksud. Lalu supaya terkesan antik, “carut marut” saya plesetkan menjadi “carut wal marut.”

Kita mulai menanggapi “carut wal marut”-nya “SUDAH MIRIP WAHABI‼️WARGA MUHAMMADIYAH INI TERIAK2 DI MASJID”. Narasi AGTG ini menanggapi video yang banyak diunggah di Media Sosial, salah satunya dari akun https://www.youtube.com/shorts/TkNF-_R_0qo
milik @larosmediatv tentang seorang jamaah masjid yang memprotes bacaan Imam di Masjid Darul Arqam Palangkaraya pada malam 25 Ramadhan kemarin. Bacaan imam dianggap tidak sesuai tradisi Tarjih Muhammadiyah. Jamaah ini menuduh imam membawa tradisi HTI.

Tulisan ini bukan untuk membahas sikap jamaah di Palangkaraya itu. Memang, sikap jamaah itu tidak bijak. Sikap itu bukan cermin paham agama yang dianut Muhammadiyah umumnya. Hanya saja, sikap jamaah ini disimpulkan oleh AGTG sebagai paham Muhammadiyah secara umum. Nah, di sini “carut wal marut” otak AGTG dimulai sejak dari alam ide.

Saya akan mulai dari narasi AGTG pada menit ke 2.44 detik. Narasi AGTG ini dibangun untuk menjelaskan sikapnya yang pernah menghalangi Mang Didi yang hendak menjadi Imam shalat. Mang Didi ini dinilai AGTG tidak layak jadi imam di masjid kampungnya. Pasalnya, bacaan Mang Didi suka bercampur-campur antara bacaan satu ayat dalam satu surah dengan ayat yang lain jadi tidak dalam satu surah tidak runtut. Kata AGTG:

“Saya waktu itu masih SD, masih SD, saya masih waktu itu masih, ee, apa masih mesantren, yaitu sekitar kelas 4, berarti kelas 1 Aliyah lah saya masih kelas satu Aliyahan kurang lebih terus di masjid saya …”

Coba tebak, waktu kejadian menghalangi Mang Didi itu AGTG masih SD atau masih mesantren kelas 1 Aliyah?

Dugaan logis saya, AGTG ada pada masa mesantren kelas 1 Aliyah. Sebab, kecil kemungkinan anak SD sudah paham bacaan imam yang bercampur-campur ayat dalam surah yang berbeda. Anak pesantren kelas 1 Aliyah, boleh lah ia sudah paham soal ini. 

Di sini belum ada “carut wal marut” yang fatal dari narasi AGTG. Ini hanya soal ingatannya yang agak kendor mengingat kejadian perlakuannya pada Mang Didi. Dari SD ke Aliyah itu melompati masa SMP atau MTs. Bila AGTG saat itu duduk di kelas enam, durasi memory gaps-nya tiga tahun. Bila saat itu AGTG baru kelas empat atau kelas lima, wah, tambah panjang.

Akan tetapi, ini bukan substansi. Ini soal ingatan yang kurang akurat saja, agak kendor. Andaikan AGTG berkata, “ Saya waktu itu masih Aliyah, masih Aliyah, saya masih waktu itu masih, ee, apa masih mesantren, yaitu sekitar kelas 4, berarti kelas 1 Aliyah lah saya masih kelas satu Aliyahan kurang lebih terus di masjid saya …,” masih oke lah. Paham, ya?

Ah, soal memory gaps segitu saja dipermasalahkan. Nah, justru dari sini “carut wal marut” otak AGTG saling berjalin berkelindan dengan narasi pada detik-detik berikutnya. Gak percaya? Tunggu lanjutannya.

Tubikontinyu ….

Depok, Lebaran lewat seminggu. Selasa, 08 April 2025

Rabu, 12 Maret 2025

Antara Ikhtilaf Ukhuwah dan Eksistensi

Ilustari kembang warna-warni: Sumber gambar: Hidayatullah.com

 

Sebab ikhtilaf itu sesuatu yang niscaya, maka tugas semua muslim menyikapi agar ikhtilafu ummati rahmatun, menjadikan ikhtilaf itu sebagai rahmat, bukan sebagai laknat. Sebab bukan rahasia lagi, setiap jamiyyah dan manhaj punya naluri bawaan untuk melestarikan esksistensi. 

Keniscayaan Ikhtilaf

Ikhtilaf atau perbedaan pendapat dalam perkara fiqih ibadah itu perkara biasa. Orang tertentu saja yang kadang menganggapnya sebagai perkara yang “luar biasa". Seolah-olah, orang yang berbeda dalam satu sisi ibadah dengannya sebagai pelaku bid’ah yang “tersesat” sehingga perlu diselamatkan.

Seorang pendatang jadi juru dakwah di suatu kampung. Dia serius sekali ngajak ngobrolin soal sunnah-bid’ah, soal firqah an-najiyah, ngenalin “ustaz sunnah”, ngingetin jangan berkumpul dengan ahlul bid'ah, dan banyak lagi kepada orang-orang tertentu. Hasilnya, acara Halal bi Halal yang sekian lama dikerjakan masyarakat kampung itu dan lain-lain seperti kultum di malam Ramadhan saja disebut amalan bid’ah.

Sementara, ada orang kampung itu yang pernah ngaji fikih, ushul fiqh, fiqh ikhtilaf, al-fiqh ‘ala mazahib al-arba’ah, fiqh muqaran, dan belajar berbagai pendapat para ulama zaman klasik dalam masalah fikih. Sedikit-sedikit, bisa pula orang kampung itu baca kitab kuning yang tulisan Arabnya gundul. Maka, dirasanya labeling bid’ah itu pada perasaan orang kampung itu terlalu berlebihan. Pengalamannya ngaji subjek fiqh di atas, tahulah dia, bahwa ikhtilaf itu hanya perkara biasa.

Orang kampung itu belajar juga risalah-risalahnya Sheikh Albani rahimahullah dan pandangan-pandangan kritisnya. Itu sudah lama, waktu mengambil mata kuliah Ulum al-Hadits sepanjang dua semester. Dari mata kuliah ini, orang kampung ini tahu metodologi bagaimana men-takhrij hadits meskipun tidak mahir, juga tahu bahwa suatu hadits ada yang mesti dipahami dengan pendekatan tekstual dan yang mesti dengan pemahaman kontekstual.

Oleh beberapa pembelajar hadits, Sheikh Albani dikenal tasahul (bermudah-mudah) dalam men-dhaif-kan suatu hadits. Tidak heran, Sheikh Albani sanggup menilai beberapa hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dipandangnya dha’if. Ini termasuk bahasan yang sering didiskusikan di kelas dan di luar kelas si orang kampung tadi.

Jadi, Syaikh AlBani berbeda pendapat soal kesahihan dengan men-dha’if-kan beberapa riwayat yang dipandang sahih Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahihain dengan argumentasi yang ilmiah. (Silakan baca: fatawa: hal dha’afa al-Sheikh al-bani ahadits fii sahih al-bukhari?” di: https://alalbani.info/alalbany_misc_0038.php)

Kasus Shalat Ashar

Jangankan manusia di zaman akhir ini, sejak masa sahabat saja, ikhtilaf sudah terjadi sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masih ada di tengah-tengah mereka. Coba buka kitab sirah, bila sabar sedikit, mesti akan menemukan kasusnya dikutip di berbagai kitab yang membahas ikhtilaf.

Misalnya soal kasus shalat Ashar di Bani Quraizhah. Dikisahkan, setelah terjadi perang Ahzab pada tahun ke-5 Hijriyah (627 M), sehari setelah kepulangan Rasulullah menuju Madinah, Rasulullah meletakkan senjatanya dan hendak mandi di rumah Ummu Salamah untuk bersiap shalat Zuhur. Saat itu, datang malaikat Jibril menemui Rasulullah dan memintanya jangan meletakkan senjata dulu.

Jibril mengatakan, bahwa ia dan para malaikat belum meletakkan senjata dan belum berhenti berperang. Jibril lalu memerintahkan Rasulullah segera berangkat ke perkampungan Bani Quraizhah, memerangi mereka untuk memberi pelajaran atas pengkhianatan salah satu klan Yahudi Madinah itu karena memihak pada musuh di perang Ahzab.

Setelah Zuhur, Rasulullah segera memerintahkan pasukan berangkat untuk memerangi Yahudi Bani Quraizhah. Rasulullah berpesan “laa yushalliyanna ahadun al-’ashra illa fii banii quraizhah”. “Janganlah (ada) satu pun yang shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Kisah ini ada dalam riwayat Imam al-Bukhari.

Di tengah perjalanan, masuk waktu Ashar. Beberapa sahabat dari pasukan muslimin berhenti, lalu melaksanakan shalat. “Kita shalat di sini,” kata mereka.

Sementara sebagian pasukan yang lain meneruskan perjalanan dan tidak shalat sesuai instruksi Rasulullah. “Kita jangan shalat sebelum sampai di Bani Quraizhah,” kata mereka melihat sebagian dari pasukan berhenti untuk shalat (Al-Khalili, Fiqh al-Ikhtilaf Mabadiuhu wa Dhawabituhu, tt, h. 92).

Siapa yang benar di antara dua sikap kelompok sahabat di atas?

Sikap Rasulullah

Mengapa ada perbedaan sikap sahabat dalam kasus shalat Ashar padahal instruksi Rasulullah sangat jelas? Apakah Rasulullah kemudian menyalahkan salah satu dari mereka karena dianggap telah menyelisihi beliau?

Boleh jadi, mereka yang berhenti untuk shalat Ashar memahami maksud dalil dari instruksi Rasulullah di atas agar mereka bersegera supaya bisa mengejar waktu shalat Ashar di perkampungan Bani Quraizhah. Nyatanya, waktu Ashar sudah masuk sedangkan mereka masih di perjalanan dan tidak mungkin mereka shalat Ashar tepat waktu di kampung Bani Quraizhah, malah bisa-bisa waktu Ashar sudah jauh berlalu.

Adapun pasukan yang terus melanjutkan perjalanan memahami sesuai instruksi Rasulullah apa pun risikonya termasuk bila waktu Ashar sudah habis. Sebagian riwayat mengatakan, bahkan ada di antara mereka yang baru melaksanakan shalat Ashar di perkampungan Bani Quraizhah setelah Isya.

Bolehlah kita tengok penjelasan Imam an-Nawawi dalam soal perbedaan ini. Kata Imam Nawawi, “Mereka yang berhenti untuk shalat karena khawatir waktu shalat Ashar akan terlewat bila harus menunggu sampai di Quraizhah. Pemahaman mereka ini berdasarkan pertimbangan makna, bukan sekadar lafaz (literal). 'Tidak ada yang boleh shalat Zuhur atau Ashar kecuali di Bani Quraizhah' mereka pahami maksudnya yaitu agar mereka segera pergi ke sana dan tidak sibuk dengan hal lain. Jadi, bukan maksudnya dengan menunda shalat itu sendiri karena harus segera ke sana.

Sementara, sahabat yang lain memahami dengan mengikuti zahir (literal) lafaz dan maknanya, sehingga mereka menundanya dan baru shalat Ashar di Bani Quraizhah.” (Al-Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Shahih Muslim bi-Syarh an-Nawawi, 2017, h. 83).

Tampaklah dari penjelasan Imam Nawawi di sini ada dua model pemahaman sahabat atas satu teks hadits soal shalat Ashar di Bani Quraizhah itu; pertama pemahaman tekstual; dan kedua pemahaman kontekstual.

Faktanya, setelah hal itu disampaikan kepada beliau, Rasulullah tidak menyalahkan salah satu di antara mereka (Al-Khalili, Fiqh al-Ikhtilaf Mabadiuhu wa Dhawabituhu, tt, h. 93).

Kalau begitu, berarti kedua-duanya sudah sesuai sunnah, dong? Ya.

Lapang Dada

Bila perbedaan pendapat di antara para sahabat itu bisa terjadi ketika Rasulullah masih hidup, apalagi setelah beliau wafat. Peluang perbedaan pendapat tentu lebih terbuka. Jangankan perbedaan di antara para ulama mazhab yang empat, yang satu manhaj saja bisa berbeda pendapat. Coba bandingkan pendapat Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas rahimahullah (https://www.youtube.com/watch?v=PvQlIKmC9nY) dan pendapat Ustaz Khalid Basalamah (https://www.youtube.com/watch?v=9MotjnczP2Y) soal hukum memberi sedekah kepada pengemis, berbeda tajam. Terus, apa Ustaz Yazid harus dikecam sebagai telah menyelisihi sunnah sebab pendapatnya berbeda dengan zahir hadits yang dibawakan Ustaz Khalid? Ya, 'nggak juga.

Beda pendapat soal hukum memberi sedekah pengemis, antara diberi atau tidak diberi ini tidak terlalu penting, tidak masalah. Kalo pengemisnya malah ditabokin, nah, itu baru ada masalah hukum.

Beda pendapat sesama Manhaj Salaf dalam lapangan ibadah yang lebih sensitif juga terjadi. Sebagai contoh kecil, misalnya dalam shalat berjamaah, mana yang sesuai sunnah, apakah makmum memberi salam setelah salam imam pertama, atau salam yang kedua pada rakaat terakhir?

Apa kata Sheikh Albani? “Haadza laysa aslun, haadza laysa aslun fi sunnati abadan …,” "Ini tidak memiliki dasar, ini tidak memiliki dasar dalam sunnah sama sekali,” saat Sheikh Albani menjawab pertanyaan: Hal al-ma’muumu yusallimu ba’da al-taslimati al-tsaniyah li al-imam am ba’da al-taslimah al-ula?

Dengan tegas Sheikh Albani menjawab: “... jika imam memberi salam, maka berikanlah salam. Menunggu (salam kedua-pen) seperti ini hanya sah jika kita berpendapat bahwa setiap salam adalah syarat atau rukun dari rukun shalat." (https://www.al-albany.com/audios/content/6079/هل-المأموم-يسلم-بعد-التسليمة-الثانية-للإمام-أم-الأولى

Jadi, yang sunnah menurut Sheikh Albani, makmum mengucap salam setelah salam imam yang pertama.

Berbeda dengan Sheikh Utsaimin rahimahullah. Kata beliau: "Yang lebih baik bagi makmum adalah tidak memberikan salam dari shalat hingga imam selesai dari salam keduanya.”

Sheikh Utsaimin mengutip pendapat Imam al-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu' (3/463): "Imam al-Baghawi berkata: Disunnahkan agar tidak memulai salam hingga imam selesai dari kedua salamnya, dan ini adalah pendapat yang terang dari teks al-Syafi'i dalam al-Buwayti sebagaimana yang disampaikan oleh al-Baghawi, beliau berkata: 'Barang siapa yang berada di belakang imam, maka setelah imam selesai dari salamnya, barulah ia memberi salam ke kanan dan kiri.'"

Sheikh Utsaimin menegaskan dalam al-Syarh al-Mumti' (4/267): 'Para ulama mengatakan: Makruh bagi seorang makmum untuk memberi salam bersama imam, baik salam pertama maupun kedua. Adapun jika ia memberi salam pertama setelah salam pertama, dan salam kedua setelah salam kedua, maka tidak ada masalah dalam hal itu, tetapi yang lebih baik adalah tidak memberi salam kecuali setelah kedua salam.'" (https://islamqa.info/ar/answers/75977/متى-يشرع-الماموم-بالتسليم-عن-اليمين)

Sheikh Bin Bazz rahimahullah dengan bahasa yang lebih halus namun tegas menjawab masalah ini. Kata beliau: "Sunahnya adalah imam memberikan salam dua kali, kemudian para makmum memberikan salam setelahnya. Inilah yang sesuai dengan sunah. Namun, apa yang dilakukan oleh mereka ini adalah sah, shalat mereka sah jika mereka memberikan salam pertama setelah salam pertama, dan salam kedua setelah salam kedua; tidak ada masalah dalam hal itu, tetapi itu bertentangan dengan sunah, bertentangan dengan yang lebih utama. Bahkan, sunahnya adalah mereka menunggu hingga imam mereka memberikan kedua salam, kemudian mereka memberi salam setelahnya. Inilah yang sesuai dengan sunah, dan ini adalah yang dikenal dari perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat sebagaimana yang sampai kepada kita. Namun, jika mereka memberikan salam setelah salam pertama, kemudian memberikan salam setelah salam kedua, shalat mereka tetap sah dan tidak ada yang salah, karena mereka tidak mendahului imam dengan suatu apa pun." (https://binbaz.org.sa/fatwas/10356/)


Bila para masyayikh Manhaj Salaf saja perbedaan itu tidak terhindarkan, maka, umat yang baca Qur’an saja masih belepotan, tidak perlu ikut-ikutan ‘berfatwa’ segala. Lapang dada saja dengan perbedaan pendapat itu. Amalkan saja yang diyakini paling menentramkan hati. Beres.

Belajar dari Imam Malik dan al-Qadhi Abu Ya’la

Ada contoh yang elegan dari Imam Malik bin Anas (93-179 H), gurunya Muhammad bin Idris as-Syafi’i atau Imam Syafi’i (150-204 H. Imam Malik pernah melarang khalifah memaksakan penduduk untuk mengikuti satu pendapat saja, yakni pendapat Imam Malik sendiri.

Satu kali, Imam Malik bin Anas menasihati khalifah Abu Ja’far al-Mansur yang menginginkan agar kaum muslimin semuanya mengikuti Muwattha'-nya Imam Malik. "Ya Amirul Mukminin, janganlah engkau lakukan itu, karena orang-orang telah memiliki pendapat-pendapat yang telah mereka dengar, dan mereka telah meriwayatkan hadits-hadits serta mengikuti apa yang telah sampai kepada mereka. Setiap kelompok telah mengikuti apa yang mereka yakini dan amalkan dari perbedaan pendapat di kalangan para sahabat Rasulullah ﷺ dan lainnya. Sesungguhnya, memaksa mereka untuk meninggalkan apa yang mereka yakini adalah hal yang sulit. Oleh karena itu, biarkanlah orang-orang dengan apa yang mereka yakini, dan biarkanlah setiap penduduk daerah memilih apa yang mereka anggap terbaik bagi diri mereka sendiri." (As-Sulami, Syarh Gharib al-Muwattha’, 2011, h. 8)

Lain lagi kisah al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali. Satu kali, "Seorang faqih datang kepadanya untuk mempelajari mazhab Ahmad. Al-Qadhi menanyakan tentang asal-usul sang faqih. Setelah mengetahui asal-usulnya, al-Qadhi bertanya: 'Orang-orang di kampungmu semuanya mengikuti mazhab Syafi'i, lalu mengapa engkau beralih ke mazhab kami?' Sang faqih menjawab: 'Saya beralih ke mazhab ini karena keinginan untuk mengikuti Anda.' Al-Qadhi kemudian berkata: 'Ini tidaklah tepat; karena jika engkau tetap mengikuti mazhab Ahmad sementara orang-orang di kampungmu mengikuti mazhab Syafi'i, engkau tidak akan menemukan seseorang yang mau mengulang bersama engkau atau belajar bersamamu. Bahkan, engkau justru akan memicu perselisihan dan perdebatan. Oleh karena itu, tetaplah mengikuti mazhab Syafi'i seperti yang diyakini oleh penduduk kampungmu, karena itu lebih baik.’” (Syihabuddin, Al-Musawwadat fi Ushul al-Fiqh, tt. h. 541-542)

Bijak Lebih Menentramkan

Pengalaman perbedaan pendapat para sahabat dalam kasus Shalat Ashar di Bani Quraizhah dan sikap Rasulullah, pelajaran dari Imam Malik, dan al-Qadhi Abu Ya’la di atas sudah cukup bagi generasi hari ini mengambil sikap. Selama masih ada dalil-dalil yang menunjukkan keragaman (ikhtilaf fi al-Tanawwu’), maka bersikaplah bijak.

Namun, harus pula memperhatikan kapasitas. Bagi orang awam, sebaiknya sekadar menyebut “ini lebih afdhal” pikirlah dulu. Lebih-lebih diucapkan panutan umat, karena boleh jadi bagi kalangan awam yang lain, ungkapan ini akan membuatnya ragu atas amalannya sendiri. Orang awam jadi bimbang, apakah tetap meneruskan amalannya sementara ada yang menyebut: “ini lebih afdhal”.

Begini, ya. Selama kedudukan “lebih afdhal” itu bukan keluar dari pernyataan Rasulullah, maka masing-masing orang akan meyakini apa yang diamalkannya itulah yang “lebih afdhal”. Hanya saja, kan tidak semua orang paham soal ini.

Dalam kasus Tarawih, maaf maaf kata, orang awam macam saya ini yang bacaan kitabnya terbatas, belum menemukan ada riwayat tegas dari Rasulullah yang menyebut jumlah rakaat Tarawih yang ini “lebih afdhal” dari yang itu, yang itu “lebih afdhal” dari yang ini.

Lha, jangankan yang sesama 11 rakaat, yang melaksanakan 23 rakaat saja mereka meyakini “lebih afdhal”. Kiai Idrus Ramli bahkan berani menyebut Tarawih 11 rakaat empat empat tiga itu "Tarawih KW", yang "ori" yang 23, dan Arrazy Hasyim menyebut Tarawih 11 rakaat itu "tidak ada dalilnya".

Tentu, pendapat ini malah lebih aneh kata yang pengamal Tarawih 11. Tapi, ya seaneh-anehnya Kiai Idrus Ramli dan Arrazy dalam masalah ini, ya orang lain mau apa? Memang masing-masing keduanya yakinnya begitu. Ini terlepas dari Kiai Idrus Ramli hanya sekadar bergurau atau serius.

Salah paham soal “lebih afdhal kurang afdhal” ini kerap mendorong sekelompok orang tafarruq (memisahkan diri) dari masjid yang selama ini mereka ikut shalat berjamaah di situ. Alasannya karena jamaah masjid itu mengamalkan Tarawih yang dinilainya tidak “lebih afdhal”. Sekali lagi, ini masalah biasa. Akan tetapi, sikap ini menimbulkan pertanyaan yang tidak terhindarkan, terutama bagi jamaah dan takmir masjid. Maka, seringkali keluar ungkapan kurang elok dari jamaah: "Mendingan bikin aja masjid sendiri.”

Sekali lagi, ungkapan seperti itu kurang elok. Masjid itu milik umat meskipun dibangun dan dikelola oleh jam’iyyah tertentu. Maka, muslim siapa saja, yang sepaham atau tidak, yang menyumbang harta untuk menopang dakwah di masjid itu atau tidak menyumbang, punya hak untuk ikut shalat berjamaah.

Maka, mari kita saling bijak dalam memilih amaliyah mana yang diyakini untuk diamalkan tanpa harus menimbulkan polemik tidak berkesudahan. Sebab, bersikap bijak lebih menentramkan semua.

Keluar Dari Polemik

Andaikata sudah terlanjur muncul ketidaknyamanan karena persoalan ikhtilaf, maka keluar dari polemik lebih penting daripada klaim-klaim sepihak yang menimbulkan satu pihak tidak nyaman. Bila diilustrasikan secara hierarkis, beribadah dengan nyaman dan tidak nyaman itu seperti ini:
  1. Beribadah di masjid dan mengelola berbagai aktivitas keagamaan di bawah satu jam’iyyah atau manhaj. Tidak ada silang pendapat dalam satu amaliyah. Sama-sama mengamalkan nash berdasar dalil-dalil yang shahih sebagai keputusan resmi jam'iyyah. Ini sangat ideal.
  2. Semua jamaah yang terdiri dari tuan rumah dan tamu tetap sama-sama beribadah dalam keragaman di masjid yang sama meskipun berbeda pengajian, berbeda paham agama (masih dalam ikhtilaf al-Tanawwu’), dan masing-masing lebih memilih mengamalkan keputusan-keputusan resmi jam’iyyah atau manhaj masing-masing yang secara nash berdasar dalil-dalil yang shahih. Namun, sebagai tamu ia lapang dada menghormati tuan rumah dengan menyesuaikan diri dengan tata cara ibadah tuan rumah. Maka, tuan rumah pun merasa lapang dada dan nyaman menerima tamu seperti ini. Di sini, baik tuan rumah maupun tamu tetap merasa nyaman karena sama-sama berlapang dada. Ini ideal.
  3. Semua jamaah yang terdiri dari tuan rumah dan tamu tetap sama-sama beribadah dalam keragaman di masjid yang sama meskipun berbeda pengajian, berbeda paham agama (masih dalam ikhtilaf al-Tanawwu’), dan masing-masing lebih memilih mengamalkan keputusan-keputusan resmi jam’iyyah atau manhaj masing-masing yang secara nash berdasar dalil-dalil yang shahih. Namun, sang tamu keukeuh dengan cara-cara ibadah yang diyakini jamiyyah atau manhaj dengan alasan lebih mendekati sunnah. Maka, tuan rumah merasa kurang nyaman dengan tamu yang seperti ini meskipun memahami ini hanya persoalan ikhtilaf al-Tanawwu’. Ini kurang ideal.
  4. Semua jamaah yang terdiri dari tuan rumah dan tamu tetap sama-sama beribadah dalam keragaman di masjid yang sama meskipun berbeda pengajian, berbeda paham agama (masih dalam ikhtilaf al-Tanawwu’), dan masing-masing lebih memilih mengamalkan keputusan-keputusan resmi jam’iyyah atau manhaj masing-masing yang secara nash berdasar dalil-dalil yang shahih. Namun, sang tamu keukeuh dengan cara-cara yang diyakini jamiyyah atau manhaj dengan alasan lebih mendekati sunnah. Tidak sampai di situ, di belakang tuan rumah, sang tamu kerap memberi penilaian-penilaian semisal hizbiyyah (kelompok) yang dipandang sebagai bid’ah, menyimpang, atau tidak sesuai sunnah. Mulai pula satu demi satu jamaah tuan rumah dipengaruhi dengan pemahaman dan cara-cara beribadah sesuai manhaj-nya. Nah, bila sudah sampai seperti ini, situasinya sudah kurang sehat dan bisa memancing reaksi tuan rumah. Tuan rumah bukan saja merasa tidak nyaman dengan tamu yang seperti ini, bahkan sudah merasa diusik. Ini tidak ideal.
  5. Karena situasi pada poin empat terus berlangsung, tuan rumah benar-benar bereaksi dengan mempersilakan sang tamu dengan cara baik-baik untuk pulang saja ke rumah masing-masing, kembali ke lingkungan jam’iyyah atau rumah manhajnya yang sepaham, dan berjamaah di masjid sendiri. Ini bukan saja tidak ideal, melainkan juga kurang bijak bila dikembalikan bahwa masjid itu milik umat.
  6. Karena situasi pada poin empat terus berlangsung, sudah kesal pula tuan rumah, akhirnya mengusir sang tamu dengan cara yang kasar supaya pulang saja ke rumah masing-masing. Tuan rumah menyuruh mereka kembali ke lingkungan jam’iyyah atau manhajnya yang sepaham,  berjamaah di masjid sendiri, dan mengancam mereka dengan emosi untuk tidak usah lagi berjamaah di masjid mereka. Ini jangan sampai terjadi. Sebab kalau ini terjadi, ini sangat tidak ideal dan tidak beradab.
  7. Karena merasa paling sunnah, sang tamu mengusir tuan rumah dan menguasai masjidnya karena dianggap akan membebaskan masjid dari segala perbuatan bid’ah bila dikelola tuan rumah. Ini su’ul adab, tidak Islami sebagai sesama muslim, dan tidak mencerminkan jiwa Pancasilais sebagai sesama anak bangsa.
Ayyuhal ikhwah! Bila jenengan adalah tuan rumah, bersikaplah bijak. Asalkan sikap itu tetap bisa menjaga keutuhan jamaah, keutuhan umat, dan ukhuwah tetap utuh, maka, sepahit apa pun sikap itu harus diambil.

Ayyuhad dhuyuuf! Jadilah tamu yang baik. Mengertilah, menjaga keutuhan jamaah, keutuhan umat, memelihara ukhuwah tetap utuh adalah juga bagian dari sunnah. Maka, bersikaplah bijak, minimal jenengan bersikap seperti pada poin dua di atas.

Apabila ada opsi dari jenengan yang melegakan semua. Tuan rumah merasa lega karena kenyamanannya kembali seperti tahun-tahun awal di mana generasi tua mereka masih hayat dan jenengan pun merasa lega karena bebas melaksanakan cara-cara beribadah sesuai manhaj sendiri tanpa harus memikirkan risiko atas sikap orang lain, ambilah opsi itu. Jadi, dua pihak sama-sama nyaman. Syukur alhamdulillah. 

Tuan rumah juga sangat mengerti, jenengan sulit masuk pada poin satu. Namun, mengertilah juga, tuan rumah tidak ingin situasi poin, tiga, empat, lima terus berlangsung. Apalagi poin enam dan tujuh akan terjadi, tidak ingin. Sekali lagi tidak ingin. Poin enam dan tujuh itu sangat mahal harganya bagi ukhuwah nasabiyah dan ukhuwah Islamiyah. Lagi pula, tuan rumah itu hanya punya kewajiban menjamu tamu selama tiga hari. Setelah tiga hari, tamu yang baik sudah maklum bagaimana ia harus membawa diri.

Semoga kita semua bisa tetap bijak di bulan yang penuh hikmah ini. Sebab ikhtilaf itu sesuatu yang niscaya, maka tugas semua muslim menyikapi agar ikhtilafu ummati rahmatun, menjadikan ikhtilaf itu sebagai rahmat, bukan sebagai laknat. Sebab bukan rahasia lagi, setiap jamiyyah dan manhaj punya naluri bawaan untuk melestarikan esksistensi. Wallahu a’lam.

Rabu, 12 Maret 2025.
Sambil menunggu Maghrib Ramadhan hari ke-12.